Profil Radio Komunitas
Bragi
FM
I. Pendahuluan
Bragi FM adalah salah satu Radio Komunitas yang ada
di Kota Mataram, tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat
Kecamatan Ampenan khususnya dan masyarakat Kota Mataram umumnya. Supaya Bragi
FM benar-benar dimiliki, dicintai dan dinikmati oleh komunitasnya, selalu
memadukan teknologi informasi dengan keinginan komunitasnya. Dengan demikian
dapat bersaing dan memberikan pelayanan kepada komunitasnya, sehingga mampu menyebarkan
informasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi, mempunyai hubungan yang harmonis dan positif serta bersahabat. Low profil gaya siarannya.
Lemahnya informasi di tingkat bawah membuat
tersendat dan terlambatnya pembangunan dan kesejahteraan. Itulah sebabnya
sebagaian masyarakat terbetik kepeduliannya untuk memberikan informasi melalui
berbagai media. Media yang diinginkan adalah media Radio. Melalui proses
musyawarah terbentuklah sebuah lembaga penyiaran radio komunitas dari, oleh dan
untuk komunitas Kecamatan Ampenan. Melalui radio komunitas ini diharapkan dapat
mengatasi lemahnya informasi sekaligus memberikan hiburan yang sehat sesuai
dengan situasi dan kondisi komunitas.
II. Profil Bragi FM
Nama Radio Komonitas
|
Bragi FM
|
Tanggal Berdiri
|
31 Januari 2003
|
Alamat
|
Jalan Lestari 103 Moncok Karya Kelurahan Pejarakan
- Ampenan – Mataram 83113
|
Telepon
|
(0370) 644285
|
Kontak Persen
|
HP. 081803664064
|
E-mail
|
|
website
|
Radiobragi.blogspot.com
|
Frekwensi
|
107,7 MHz
|
Power
|
50 Watt /
painel C 2630
|
Jangkauan
|
5 Km persegi Jarak Udara
|
Pengurus
|
Pembina :
Drs. H. Mahsun, Muhajirin, Mbah Bendot
Direktur :
Rasidibragi
Administratur :
M. Irajaya Altirfasi
Bendaharawan :
Fauziah
Tim Penyiar :
Dedet Azhari, Uji, Odeng, Dulaji,
Deni, Eka Darmayanti , Yuliantini,
Gundel, Maman, Dedy, Alex,
Hamzan Wadi dan Ratih, Sundari
Tim Tehnis :
Rusahi, Mansur, Gurandil dan Tagor
Tim Usaha :
Tagor dan Kiki
|
Visi
|
Terwujudnya kwalitas sumberdaya menuju masyarakat
sejahtera.
|
Misi
|
1.
Mendorong masyarakat berperan aktif dan berkereasi dalam pembangunan
2.
Menumbuh kembangkan, meningkatkan kreatifitas, meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui penyajian informasi.
3.
Menyajikan hiburan dengan memadukan budaya local dan modern
|
Program Acara
|
1. Pesona Bragi, ( Pesan nostalgia melalui lagu-lagu
Pop.
Jam
15.00 - 16.00 Wita
2. Goda Dia ( Semarak di sore hari dengan lagu dangdut
dan
Jam
16.00 – 18.00 Wita
3. Info Bragi (
Informasi untuk komunitas Bragi melalui berita di sore hari )
Jam
18.00 – 18.30 Wita
4. Nuansa Islami ( Azan Magrib, Pengajian Alquran dan
lagu-lagu Islam untuk tingkatkan iman dan taqwa )
Jam
18.30 – 19.30
5. Lawasan Sasak ( Hiburan segar bermuatan local )
Jam
19.30 – 22.00 Wita
6. Ragi Rengo ( Hiburan dengan lagu campuran )
Jam
22.00 – 23.00
7. Pelagak Lekong Belah ( Arena dialog Interaktif atau
Talk Show semua aspek pembangunan )
Kamis,
16.00 – 18.00 Wita
8. Goresan Pena Udara ( Ungkapan perasaan Fan Bragi
melalui sair dan puisi )
Kamis, 22.00 – 23.00 Wita
9. Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat di semua acara.
10. Penyiaran Drama dan
sejenisna 30 menit
|
|
ANGGARAN DASAR RADIO KOMUNITAS “BRAGI FM”
PENDAHULUAN
Bahwa
sesungguhnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, mengelola, menyimpan dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diamanatkan
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 28F.
Radio
komunitas berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan
informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggung jawab
sehingga dapat mengembangkan diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam
proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidupnya.
Untuk
mencapai cita-cita itu maka Radio Komunitas “Bragi” harus peka terhadap
kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggung jawab,
mengembangkan nilai-nilai kearifan, menghormati kemajemukan di masyarakat,
dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen. Oleh sebab itu Radio Komunitas
Bragi mempunyai motto “Bangun Kreatifitas Cerdaskan Warga”
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama Radio
Komunitas ”Bragi”
Pasal 2
Radio
Komunitas Bragi didirikan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung pada tanggal 31
Januari 2003
Pasal 3
Radio
Komunitas Berkedudukan di Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota
Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
BAB II
BENTUK, KEDAULATAN, ASAS DAN SIFAT
BENTUK, KEDAULATAN, ASAS DAN SIFAT
Pasal 1
Bentuk
organisasi Radio Komunitas Bragi adalah Perkumpulan dengan Akta Notaris.
Pasal 2
Kedaulatan
tertinggi pada Radio Komunitas Bragi ada di tangan anggota yang diwujudkan
melalui Musyawarah Kerja (MUKER) setiap 5 tahun sekali.
Pasal 3
Radio Komunitas berazaskan
Pancasila
Pasal 4
Radio
Komunitas Bragi bersifat Independen, Inovatif, Demokratis dan Kekeluargaan
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Radio
Komunitas Bragi bertujuan memajukan anggota komunitas agar berperan Aktif,
Inovatif, Kreatif dan Kritis dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis,
terbuka dan berkeadilan menuju masyarakat mandiri.
Pasal 2
Radio Komunitas berfungsi sebagai :
1. Representasi keberadaan Radio Komunitas di
Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Wahana Penguat persatuan warga
3. Wahana Kemitraan
4. Wahana Advokasi dan Informasi Warga
terutama kalangan Petani Perkotaan.
5. Wahana pemberdaya Aspirasi, Kreasi,
Inovasi serta Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
6. Wahana indefenden dalam mengontrol atau
mengawasi, mengkritisi dan membantu jalannya pembangunan ekonomi, sosial,
teknologi, politik dan budaya serta berbagai kebijakan publik.
BAB IV
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 1
Visi Radio Komunitas Bragi FM
adalah Terwujudnya kwalitas sumberdaya menuju masyarakat sejahtera.
Pasal 2
Misi Radio Komunitas Bragi FM adalah :
1.
Mendorong masyarakat berperan aktif dalam pembangunan
2.
Menumbuh kembangkan, meningkatkan kreatifitas,
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui penyajian
informasi.
3.
Menyajikan hiburan dengan memadukan budaya local dan
modern
BAB V
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Radio Komunitas Bragi
terdiri dari :1. Anggota penuh
2. Anggota tidak penuh
BAGIAN KE DUA
KELENGKAPAN ORGANISASI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 2
Kelengkapan
Organisasi Radio Komunitas Bragi terdiri dari :
1. Musyawarah Kerja “Muker Bragi” setiap 5 tahun
sekali dan ditinjau setiap 1 tahun sekali
2. Badan Pelaksanaan Penyiaran (BPP)
3. Dewan Pendiri (DP)
4. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)
5. Anggota Komunitas
Pasal 3
Musyawarah Kerja “MUKER” Bragi
adalah pemegang kekuasaan tertingi
Pasal 4
Badan Pelaksana Penyiaran (BPP)
1. BPP adalah suatu badan eksekutif radio
yang berfungsi yang menjalankan roda kepenyiaran radio Komunitas.
2. Pengurus Radio Komunitas Bragi
sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Devisi –
devisi Umum, Penyiaran dan Teknis atau disesuaikan dengan kebutuhan
3. Masa bakti pengurus adalah 5 tahun
Pasal 5
Dewan pendiri Radio komunitas Bragi
(DP)
1. Dewan pendiri Radio Komunitas Bragi adalah
Dewan Kehormatan terhadap orang-orang yang sudah berkontribusi dalam pembentukan
Radio Komunitas Bragi
2. Anggota dewan pendiri bersifat tetap tidak
berubah-ubah
3. Mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan anggota-anggota yang lainnya, tetapi jika BPP dan DPK tidak berfungsi
sehingga dapat mengakibatkan kemunduran sampai pada penutupan radio maka dewan
pendiri mempunyai hak istimewa dalam menentukan arah kebijakan yang akan di
tempuh.
4. Anggota dewan pendiri bisa merangkap menjadi
pengurusan lain di dalam struktur organisasi Radio Komunitas Bragi
Pasal 6
Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) :
1.
Dewan
Penyiaran Komunitas terdiri dari perwakilan-perwakilan element masyarakat
2.
DPK
adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai dinamisator dan fasilitator
Radio Komunitas
3.
Kepengurusan
dalam DPK minimal terdiri dari ketua dan anggota atau disesuaikan dengan
kebutuhan
4.
Masa
jabatan pengurus DPK adalah 5 tahun
5.
Apabila
terjadi kekosongan karena salah satu anggota tidak bisa lagi menjalankan
tugasnya maka dapat di isi oleh pengurus berdasarkan hasil musyawarah DPK, BPP
dan DP
Pasal 7
Anggota Komunitas
1.
Pada
dasarnya masyarakat yang ada pada lingkungan Kecamatan Ampenan dan Kecamatan
Mataram adalah anggota Komunitas Radio Bragi
2.
Anggota
Radio Komunitas dapat dikatagorikan :
- Anggota Aktif dan
- Anggota Pasif
- Anggota Aktif dan
- Anggota Pasif
3.
Simpatisan,
fans yang loyal dan mendukung terhadap keberadaan serta kelangsungan Radio
Komunitas Bragi .
BAGIAN KE EMPAT
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan Radio Komunitas Bragi
dapat diperoleh dari :
1.
Iuran
Anggota
2.
Usaha-usaha
yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Radio
Komunitas Bragi
3.
Sumbangan
sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan denagn azas,
prinsif dan tujuan Radio Komunitas Bragi
BAGIAN KE LIMA
LAMBANG DAN ATRIBUT
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 9
Lambang dan Atribut akan diatur
dengan ketentuan sendiri atas dasar kesepakatan bersama.
BAB VI
PEMBUBARAN RADIO KOMUNITAS BRAGI
PEMBUBARAN RADIO KOMUNITAS BRAGI
Pasal 1
Pembubaran Radio Komunitas ditetapkan dengan ketetapan musyawarah Kerja
MUKER Bragi , atau Kongres istimewa Radio Komunitas Bragi setelah referendum.
Pasal 2
MEKANISME REFERENDUM1. Referendum disusun oleh 1/3 anggota penuh
2. Referendum dapat di selenggarakan jika mendapat persetujuan dari 2/3 anggota penuh.
3. Referendum di selenggarakan oleh Dewan Penyiaran Komunitas.
BAB VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 1
Segala hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
---------------oo0oo--------------
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO KOMUNITAS “BRAGI FM”
RADIO KOMUNITAS “BRAGI FM”
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
ANGGOTA
ANGGOTA
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan Anggota
Penuh adalah Anggota yang ditetapkan pada garis struktural Dewan Penyiaran
Komunitas (DPK) dan Badan Pengelola Penyiaran (BPP) Serta Dewan Pendiri (DP).2. Yang dimaksud dengan Anggota tidak Penuh adalah anggota masyarakat yang berada di lingkungan Kecamatan Ampenan dan Mataram atau diluar Kecamatan Ampenan dan Mataram yang loyal, mendukung keberadaan radio Bragi tetapi tidak berada dalam ketetapan dalam struktural DPK maupun BPP dan DP
3. Syarat-syarat Keanggotaan Komunitas Bragi :
a. Anggota yang menyatakan dirinya sebagai Anggota Komunitas Bragi.
b. Tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
c. Bersedia mematuhi AD, ART dan aturan lain yang dikeluarkan oleh Radio Komunitas Bragi.
Pasal 2
Keanggotaan Radio Komunitas Bragi
dapat hilang karena :1. Bubarnya Keorganisasian Radio Komunitas Bragi.
2. Dicabut Keanggotaanya oleh MUKER Bragi.
3. Mengundurkan diri dari Keanggotaan Radio Komunitas Bragi.
BAGIAN KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 3
1. Setiap anggota Radio Komunitas Bragi mempunyai hak membela diri2. Setiap anggota Radio Komunitas Bragi berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan secara adil.
3. Hak dipilih dan memilih hanya dimiliki oleh anggota penuh
4. Anggota tidak Penuh hanya memiliki hak bicara.
5. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan sendiri.
Pasal 4
1. Setiap Anggota Radio Komunitas Bragi wajib menjunjung tinggi dan mentaati
segala ketentuan AD dan ART serta segala peraturan yang berlaku di Radio
Komunitas Bragi.2. Setiap Anggota Radio Komunitas Bragi wajib menjaga dan memelihara nama baik Radio Komunitas Bragi
Pasal 5
1. Setiap Anggota dikenakan sanksi apabila melanggar AD, ART serta peraturan
yang berlaku di radio komunitas Bragi.2. Sanksi sanksi dapat dilakukan oleh ketua umum atas persetujuan DPK.
3. Sanksi diberikan dengan tahapan :
a. Peringatan tertulis pertama berlaku selama satu bulan.
b. Apabila dalam waktu satu bulan tidak diindahkan akan diberi peringatan tertulis kedua.
c. Apabila dalam waktu satu bulan tidak diindahkan akan diberi peringatan tertulis tiga.
d. Apabila dalam waktu satu bulan peringatan ketiga tidak diindahkan,maka status keanggotaanya dibekukan sampai ada keputusan dari MUKER Bragi
BAB II
MUSYAWARAH KERJA RADIO KOMINITAS BRAGI
MUSYAWARAH KERJA RADIO KOMINITAS BRAGI
BAGIAN PERTAMA
TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 1
Tugas dan WewenangTugas dan Wewenang MUKER Bragi adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Komunitas Bragi.
2. Menetapkan Garis garis Besar Program Kerja (GBPK) Radio Komunitas Bragi
3. Menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) Radio Komunitas Bragi
4. Meminta laporan pertanggung jawaban Ketua Umum BPP
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua BPP
6. Menetapkan dan mencabut status keanggotaan.
7. Menetapkan aturan aturan lain yang dianggap perlu.
BAGIAN KE DUA
PESERTA MUKER
PESERTA MUKER
Pasal 2
Peserta Muker terdiri atas :1. Seluruh anggota penuh Radio Komunitas Bragi FM
2. Peserta peninjau.
3. Ketentuan peserta diatur dalam tata tertib.
BAGIAN KETIGA
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUKER BRAGI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUKER BRAGI
Pasal 3
1. Setiap anggota penuh dalam
MUKER Bragi mempunyai hak suara,hak bicara,hak memilih dan hak dipilih.2. Setiap peserta peninjau/anggota tidak penuh hanya memiliki hak bicara.
BAGIAN KEEMPAT
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
Pasal 4
1. Jenis jenis persidangan dalam
MUKER Bragi terdiri dari sidang komisi dan sidang pleno.2. Sidang pleno mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari sidang komisi.
BAB III
MUSYAWARAH KERJA ISTIMEWA RADIO KOMUNITAS BRAGI
MUSYAWARAH KERJA ISTIMEWA RADIO KOMUNITAS BRAGI
Pasal 1
MUKER istimewa dapat dilaksanakan apabila :1. Apabila Ketua Umum dan Ketua terbukti melanggar AR dan ART Radio Komunitas Bragi .
2. Kondisi kondisi luar biasa yang menurut Radio Komunitas Bragi harus mengambil sikap.
Pasal 2
1. Meminta pertanggung jawaban
Ketua Umum dan Ketua serata membahas tugasnya jika terbukti melanggar AD dan
ART Radio Komunitas PABragi.2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum baru dan Ketua baru jika Ketua Umum dan Ketua mengundurkan diri atau tidak melaksanakan tugasnya.
3. Mengubah dan menetapkan AD dan ART.
Pasal 3
1. MUKER Istimewa dapat diadakan
apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MUKER.2. MUKER Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sukurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MUKER.
3. Keputusan dan Ketetapan MUKER Iistimewa dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kongres yang hadir.
BAB IV
PENGURUS BPPR KOMUNITAS Bragi
PENGURUS BPPR KOMUNITAS Bragi
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
FUNGSI
Pasal 1
Merupakan kelengkapan organisasi
Radio Komunitas Bragi BPP berfungsi sebagai pelaksana kegiatan sesuai yang
diprogramkan.
BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Melaksanakan segala ketetapan
Muker Bragi dan Muker istimewa2. Menjunjung tinggi AD, ART dan aturan lainya.
3. Membuat Keputusan keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan program kerja Radio Komunitas Bragi
4. Ketua umum mewakili Radio Komunitas Bragi baik kedalam maupun keluar.
5. Ketua Umum Radio Komunitas Bragi mempunyai wewenang untuk membentuk kelompok kerja, panitia kerja, panitia khusus dan panitia Ad-Hoc.
6. Ketua Umum mempunyai wewenang untuk membentuk badan khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya setelah berkonsultasi dengan DPK.
BAB V
DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
FUNGSI
Pasal 1
DPK merupakan kelengkapan
organisasi Radio Komunitas Bragi, yang mempunyai fungsi sebagai dinamisator dan
fasilitator
BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 2
1. Melaksanakan segala ketetapan
Muker Bragi atau Muker Istimewa2. Menjunjung tinggi AD dan ART atau aturan lainya.
3. Melakukan pengawasan atas kerja yang dilakukan oleh BPP
4. Menjalankan fungsinya sebagai dinamisator dan fasilitator Radio Komunitas Bragi.
5. Memberikan saran atau masukan kepada BPP baik diminta maupun tidak diminta.
6. Menyelenggarakan Muker Istimewa.
BAGIAN KE TIGA
PERIODE KEPENGURUSAN
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 2
Periode kepengurusan DPK adalah 3
tahun kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali.
BAB VI
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 1
1. Usaha-usah yang sah serta
tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Radio Komunitas Brago adalah
dana yang didapat dari berbagai sumber dari dalam maupun dari luar Radio
Komunitas Bragi.2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Radio Komunitas Bragi adalah dana dari berbagai sumber dari dalam maupun luar Radio Komunitas Bragi
Pasal 3
3. Penggunaan Keuangan harus
dikelola secara transparan dan dipertanggung jawabkan kepada anggota dan
publik.
BAB VII
PERUBAHAN AD DAN ART
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 22
Perubahan AD dan ART Radio Komunitas hanya dapat dilaksanakan pada Muker Bragi
dan Muker Istimewa.
BAB
VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 23
1. ART ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD Radio Komunitas Bragi.2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kembali pada ketetapan lain dan program kerja Radio Komunitas Bragi.
3. ART ini barlaku sejak ditetapkan.
----------------oo0oo--------------
0 komentar:
Posting Komentar