Radio Bragi -
Lacur malik warge beragi, lemak mulai taun
2020 merarik semakin sulit. Wah kepeng benang ajin kandok kelak mehel malik
terombok sik sarat lain lamunde de pade merarik. Ape maksudne te araang syarat
perombok nike?. Tentu pemerintah bedoe niat bagus. Lamun de merarik harus bedoe
sertifikat perkawinan. Ape no sertifikat perkawinan? Selanjutne tiang kutipan
berite lengan Tribun Timur sak te kutip sik website unicef. Selengkapne silak
de bace.
Mulai tahun 2020 ada aturan baru terkait
syarat menikah yang tak bisa hanya modal cinta. Aturan baru di
era Jokowi - Maruf Amin adalah sertifikasi
perkawinan atau pernikahan. Program sertifikasi
erkawinan ini sendiri
bakal dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK).
Program ini sendiri diperuntukkan bagi
pasangan yang akan menikah. Dilansir dari Tribun Timur, mereka yang akan menikah diwajibkan
mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang
dijadikan sebagai syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang
memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana
menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu
(13/11/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi
ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi,
calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi. Termasuk
penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri,
hingga masalah stunting pada anak.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah
cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus
diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.
Editor: bunga pradipta p
Kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya
mendapatkan sertifikat ini yakni selama tiga bulan. Dalam melaksanakan program
ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian
Kesehatan (Kemenkes). Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang
memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan
pernikahan.
“Nanti
akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik
awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan,
nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang
betul-betul normal,” kata dia.
Menurut Muhadjir
Effendy, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah
pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan. Utamanya tentang
bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem
reproduksi.
“Mereka
kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ
lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting
segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.
Tak
hanya sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK
juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Kemenko
PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan
Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.
Editor: bunga pradipta p
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para
pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata
Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir
Effendy di Malang, Jumat (8/11/2019).
Website
bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan
yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jadi
kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti
bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi
integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana,"
kata dia.
Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu
sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.
Mulai
dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan
langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh
calon pengantin.
"Jadi
bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu,"
kata dia.
Diketahui
saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki
telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.
Semula,
usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.
Saat
ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten
sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga
terkait.
Rencananya
website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan
untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.
*) Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Aturan Baru Menikah di Era Jokowi - Maruf Amin, Mulai 2020
Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta
(TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul POPULER: Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf, Mulai 2020 Syarat Nikah Gunakan Sertifikasi Perkawinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/15/populer-aturan-baru-di-era-jokowi-maruf-mulai-2020-syarat-nikah-gunakan-sertifikasi-perkawinan?page=3.
0 komentar:
Posting Komentar