LPK Tidak Diinginkan Hidup di Indonesia.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang membidangi Perizinan Iswandi Sahputra menegaskan sebenarnya Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dalam Undang-undang tidak diingkan hidup.  Dikatakan dalam Undang- undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran LPK diberi tempat, tetapi  sempit, tidak seluar Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). “Memang dalam Undang-undang kita LPK diberi tempat tapi sempit, tidak seluas LPS atau berlangganan. Yang disebut sempti, frekwensi terbatas, radiusnya terbatas sementara persyaratannya sama dengan LPS. Itu artinya sebenarnya LPK tidak diinginkan hidup. Biar nampak demokratis dipandang Eropa, Amerika dan Negara di dunia, dikasi ruang untuk LPK di pojok sana”, ungkapnya. 

Dikatakan Iswandi ketika diskusi dengan beberapa radio yang perizinannya bermasalah di Aula KPID NTB (4/10), ini salahnya undang undang, bukan salahnya KPI dan LPK. Ini kesalahan Undang-undangnya. “Itulah peliknya LPK” ungkapnya.
Menurut Iswandi Pemerintah bersama KPI sedang menyusun Peraturan Menteri yang terkait dengan LPK yang tidak berkembang. Permen tersebut akan memberikan kemudahan bagi LPK dalam mendapatkan izin penyiaran.
Dalam arahannya Iswan Sahputra juga menghimbau lembaga penyiran jangan merasa sulit dulu dengan perizinan, walaupun faktanya sulit. Karena kalau dari awal mengurus perizinan itu sulit menjadi tidak semangat mengurusnya. 
“memang menurut kalangan di sejumlah negera, perizinan lembaga penyiaran di  Indonesia paling sulit. Paling sulit sedunia.  Butuh waktu 1 tahun normal  untuk memperoleh ijin tetap”. Ungkapnya
Dikatakannya, kenyataan proses perizinan menjadi lebih dari 3 tahun  atau 5 tahun,  kalau stuasinya tidak normal. “Sialnya hampir semua situasi tidak normal, jadi proses izinnya hampir 3 tahun baru ditetapkan”, katanya menjelaskan.

Sulitnya perizinan itu salah satunya karena peraturan.  Ada peraturan menteri yang menghentikan proses perizinan (moratorium), padahal di banyak daerah frekwensi masih banyak bahkan tidak terpakai. Peraturan itu adalah peraturan menteri Kominfo No. 28 tahun 2008. “Peraturan menteri yang menghentikan proses perizinan padahal faktanya di daerah masih banyak frekwensi tersedia.  Tapi ndak bisa diproses. Peraturan itu sebenarnya untuk menghentikan pemohon liar yang luar biasa banyak terutama di pulau jawa yang memang ketersediaan frekwensinya habis,  sehingga terjadi konflik antara sesama pemohon yang tidak ada kepastian hokum”. jelasnya

Disamping itu ada permen 18, bahwa yang memeriksa berkas sekarang itu adalah Dinas Kominfo di daerah. Tidak semua SDM di daerah itu diberikan arahan bagaimana memeriksa berkas, sehingga banyak yang salah dan sering terlambat. (Rocd)
Share on Google Plus

About Radio Bragi FM

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar