Profil


 



Profil Radio Komunitas
Bragi FM

 I. Pendahuluan 


Bragi FM adalah salah satu Radio Komunitas yang ada di Kota Mataram, tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat Kecamatan Ampenan khususnya dan masyarakat Kota Mataram umumnya. Supaya Bragi FM benar-benar dimiliki, dicintai dan dinikmati oleh komunitasnya, selalu memadukan teknologi informasi dengan keinginan komunitasnya. Dengan demikian dapat bersaing dan memberikan pelayanan kepada komunitasnya, sehingga mampu menyebarkan informasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai hubungan yang harmonis dan positif serta bersahabat. Low profil gaya siarannya.

Lemahnya informasi di tingkat bawah membuat tersendat dan terlambatnya pembangunan dan kesejahteraan. Itulah sebabnya sebagaian masyarakat terbetik kepeduliannya untuk memberikan informasi melalui berbagai media. Media yang diinginkan adalah media Radio. Melalui proses musyawarah terbentuklah sebuah lembaga penyiaran radio komunitas dari, oleh dan untuk komunitas Kecamatan Ampenan. Melalui radio komunitas ini diharapkan dapat mengatasi lemahnya informasi sekaligus memberikan hiburan yang sehat sesuai dengan situasi dan kondisi komunitas.  

II. Profil Bragi FM

Nama Radio Komonitas 
 Bragi FM
Tanggal Berdiri
31 Januari 2003
Alamat
Jalan Lestari 103 Moncok Karya Kelurahan Pejarakan - Ampenan – Mataram 83113
Telepon
(0370) 644285
Kontak Persen
HP. 081803664064
E-mail
website
Radiobragi.blogspot.com
Frekwensi
107,7 MHz
Power
50 Watt  / painel C 2630
Jangkauan
5 Km persegi Jarak Udara
Pengurus

Pembina          : Drs. H. Mahsun, Muhajirin, Mbah Bendot
Direktur           : Rasidibragi
Administratur : M. Irajaya Altirfasi
Bendaharawan            : Fauziah
Tim Penyiar     : Dedet Azhari, Uji, Odeng, Dulaji,
                          Deni, Eka Darmayanti , Yuliantini,
                          Gundel, Maman, Dedy, Alex,
                          Hamzan Wadi dan Ratih, Sundari
Tim Tehnis      : Rusahi, Mansur, Gurandil dan Tagor
Tim Usaha       : Tagor dan Kiki

Visi
Terwujudnya kwalitas sumberdaya menuju masyarakat sejahtera.

Misi
1.         Mendorong masyarakat berperan aktif dan berkereasi dalam pembangunan
2.         Menumbuh kembangkan, meningkatkan kreatifitas, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui penyajian informasi.
3.         Menyajikan hiburan dengan memadukan budaya local dan modern
Program Acara
1.   Pesona Bragi, ( Pesan nostalgia melalui lagu-lagu Pop. Indonesia, Pop barat dan lagu kenangan )
    Jam 15.00 - 16.00 Wita
2.   Goda Dia ( Semarak di sore hari dengan lagu dangdut dan India serta mengiri senam sore lewat lagu remix
    Jam 16.00 – 18.00 Wita
3.   Info Bragi  ( Informasi untuk komunitas Bragi melalui berita di sore hari )
Jam 18.00 – 18.30 Wita
4.   Nuansa Islami ( Azan Magrib, Pengajian Alquran dan lagu-lagu Islam untuk tingkatkan iman dan taqwa )
    Jam 18.30 – 19.30
5.   Lawasan Sasak ( Hiburan segar bermuatan local )
    Jam 19.30 – 22.00 Wita
6.   Ragi Rengo  ( Hiburan dengan lagu campuran )
    Jam 22.00 – 23.00
7.   Pelagak Lekong Belah ( Arena dialog Interaktif atau Talk Show semua aspek pembangunan )
    Kamis, 16.00 – 18.00 Wita
8.   Goresan Pena Udara ( Ungkapan perasaan Fan Bragi melalui sair dan puisi )
     Kamis, 22.00 – 23.00 Wita
9.   Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat di semua acara.
10.  Penyiaran Drama dan sejenisna 30 menit






Radio Komunitas
Bragi FM
Jalan Lestari Moncok Karya Pejarakan Karya - Ampenan – Mataram 83113
Telp. (0370) 644285 – HP. 081803664064 – E-mail: rasidibragi@yahoo.com
 
 

ANGGARAN DASAR RADIO KOMUNITAS “BRAGI FM”

PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengelola, menyimpan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 28F.
Radio komunitas berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggung jawab sehingga dapat mengembangkan diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
Untuk mencapai cita-cita itu maka Radio Komunitas “Bragi” harus peka terhadap kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggung jawab, mengembangkan nilai-nilai kearifan, menghormati kemajemukan di masyarakat, dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen. Oleh sebab itu Radio Komunitas Bragi mempunyai motto “Bangun Kreatifitas Cerdaskan Warga”
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama Radio Komunitas ”Bragi”
Pasal 2
Radio Komunitas Bragi didirikan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung pada tanggal 31 Januari 2003
Pasal 3
Radio Komunitas Berkedudukan di Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram Provinsi  Nusa Tenggara Barat
BAB II
BENTUK, KEDAULATAN, ASAS DAN SIFAT
Pasal 1
Bentuk organisasi Radio Komunitas Bragi adalah Perkumpulan dengan Akta Notaris.
Pasal 2
Kedaulatan tertinggi pada Radio Komunitas Bragi ada di tangan anggota yang diwujudkan melalui Musyawarah Kerja (MUKER) setiap 5 tahun sekali.
Pasal 3
Radio Komunitas berazaskan Pancasila
Pasal 4
Radio Komunitas Bragi bersifat Independen, Inovatif, Demokratis dan Kekeluargaan
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Radio Komunitas Bragi bertujuan memajukan anggota komunitas agar berperan Aktif, Inovatif, Kreatif dan Kritis dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, terbuka dan berkeadilan menuju masyarakat mandiri.
Pasal 2
Radio Komunitas berfungsi sebagai :
1.      Representasi keberadaan Radio Komunitas di Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.      Wahana Penguat persatuan warga
3.      Wahana Kemitraan
4.      Wahana Advokasi dan Informasi Warga terutama kalangan Petani Perkotaan.
5.      Wahana pemberdaya Aspirasi, Kreasi, Inovasi serta Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
6.      Wahana indefenden dalam mengontrol atau mengawasi, mengkritisi dan membantu jalannya pembangunan ekonomi, sosial, teknologi, politik dan budaya serta berbagai kebijakan publik.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 1
Visi Radio Komunitas Bragi FM adalah Terwujudnya kwalitas sumberdaya menuju masyarakat sejahtera.
Pasal 2
Misi Radio Komunitas Bragi FM  adalah :
1.         Mendorong masyarakat berperan aktif dalam pembangunan
2.         Menumbuh kembangkan, meningkatkan kreatifitas, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui penyajian informasi.
3.         Menyajikan hiburan dengan memadukan budaya local dan modern
BAB V
KEORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Radio Komunitas Bragi terdiri dari :
1. Anggota penuh
2. Anggota tidak penuh

BAGIAN KE DUA
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 2
Kelengkapan Organisasi Radio Komunitas Bragi terdiri dari :
1.      Musyawarah Kerja “Muker Bragi” setiap 5 tahun sekali dan ditinjau setiap 1 tahun sekali
2.      Badan Pelaksanaan Penyiaran (BPP)
3.      Dewan Pendiri (DP)
4.      Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)
5.       Anggota Komunitas
Pasal 3
Musyawarah Kerja “MUKER” Bragi adalah pemegang kekuasaan tertingi
Pasal 4
Badan Pelaksana Penyiaran (BPP)
1.      BPP adalah suatu badan eksekutif radio yang berfungsi yang menjalankan roda kepenyiaran radio Komunitas.
2.      Pengurus Radio Komunitas Bragi sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Devisi – devisi Umum, Penyiaran dan Teknis atau disesuaikan dengan kebutuhan
3.      Masa bakti pengurus adalah 5 tahun
Pasal 5
Dewan pendiri Radio komunitas Bragi (DP)
1.      Dewan pendiri Radio Komunitas Bragi adalah Dewan Kehormatan terhadap orang-orang yang sudah berkontribusi dalam pembentukan Radio Komunitas Bragi
2.      Anggota dewan pendiri bersifat tetap tidak berubah-ubah
3.      Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota-anggota yang lainnya, tetapi jika BPP dan DPK tidak berfungsi sehingga dapat mengakibatkan kemunduran sampai pada penutupan radio maka dewan pendiri mempunyai hak istimewa dalam menentukan arah kebijakan yang akan di tempuh.
4.      Anggota dewan pendiri bisa merangkap menjadi pengurusan lain di dalam struktur organisasi Radio Komunitas Bragi
Pasal 6
Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) :
1.      Dewan Penyiaran Komunitas terdiri dari perwakilan-perwakilan element masyarakat
2.      DPK adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai dinamisator dan fasilitator Radio Komunitas
3.      Kepengurusan dalam DPK minimal terdiri dari ketua dan anggota atau disesuaikan dengan kebutuhan
4.      Masa jabatan pengurus DPK adalah 5 tahun
5.      Apabila terjadi kekosongan karena salah satu anggota tidak bisa lagi menjalankan tugasnya maka dapat di isi oleh pengurus berdasarkan hasil musyawarah DPK, BPP dan DP

Pasal 7
Anggota Komunitas
1.      Pada dasarnya masyarakat yang ada pada lingkungan Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Mataram adalah anggota Komunitas Radio Bragi
2.      Anggota Radio Komunitas dapat dikatagorikan :
- Anggota Aktif dan
- Anggota Pasif
3.      Simpatisan, fans yang loyal dan mendukung terhadap keberadaan serta kelangsungan Radio Komunitas Bragi .


BAGIAN KE EMPAT
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan Radio Komunitas Bragi dapat diperoleh dari :
1.      Iuran Anggota
2.      Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Radio Komunitas Bragi
3.      Sumbangan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan denagn azas, prinsif dan tujuan Radio Komunitas Bragi

BAGIAN KE LIMA
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 9
Lambang dan Atribut akan diatur dengan ketentuan sendiri atas dasar kesepakatan bersama.
BAB VI
PEMBUBARAN RADIO KOMUNITAS BRAGI
Pasal 1
Pembubaran Radio Komunitas ditetapkan dengan ketetapan musyawarah Kerja MUKER Bragi , atau Kongres istimewa Radio Komunitas Bragi setelah referendum.
Pasal 2
MEKANISME REFERENDUM
1. Referendum disusun oleh 1/3 anggota penuh
2. Referendum dapat di selenggarakan jika mendapat persetujuan dari 2/3 anggota penuh.
3. Referendum di selenggarakan oleh Dewan Penyiaran Komunitas.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 1
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

---------------oo0oo--------------













Radio Komunitas
Bragi FM
Jalan Lestari Moncok Karya Pejarakan Karya - Ampenan – Mataram 83113
Telp. (0370) 644285 – HP. 081803664064 – E-mail: rasidibragi@yahoo.com
 
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO KOMUNITAS “BRAGI FM”
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
ANGGOTA
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan Anggota Penuh adalah Anggota yang ditetapkan pada garis struktural Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) dan Badan Pengelola Penyiaran (BPP) Serta Dewan Pendiri (DP).
2. Yang dimaksud dengan Anggota tidak Penuh adalah anggota masyarakat yang berada di lingkungan Kecamatan Ampenan dan Mataram atau diluar Kecamatan Ampenan dan Mataram yang loyal, mendukung keberadaan radio Bragi tetapi tidak berada dalam ketetapan dalam struktural DPK maupun BPP dan DP
3. Syarat-syarat Keanggotaan Komunitas Bragi :
a. Anggota yang menyatakan dirinya sebagai Anggota Komunitas Bragi.
b. Tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
c. Bersedia mematuhi AD, ART dan aturan lain yang dikeluarkan oleh Radio Komunitas Bragi.

Pasal 2
Keanggotaan Radio Komunitas Bragi dapat hilang karena :
1.
Bubarnya Keorganisasian Radio Komunitas Bragi.
2. Dicabut Keanggotaanya oleh MUKER Bragi.
3. Mengundurkan diri dari Keanggotaan Radio Komunitas Bragi.
BAGIAN KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 3
1. Setiap anggota Radio Komunitas Bragi mempunyai hak membela diri
2. Setiap anggota Radio Komunitas Bragi berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan secara adil.
3. Hak dipilih dan memilih hanya dimiliki oleh anggota penuh
4. Anggota tidak Penuh hanya memiliki hak bicara.
5. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan sendiri.
Pasal 4
1. Setiap Anggota Radio Komunitas Bragi wajib menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD dan ART serta segala peraturan yang berlaku di Radio Komunitas Bragi.
2. Setiap Anggota Radio Komunitas Bragi wajib menjaga dan memelihara nama baik Radio Komunitas Bragi
Pasal 5
1. Setiap Anggota dikenakan sanksi apabila melanggar AD, ART serta peraturan yang berlaku di radio komunitas Bragi.
2. Sanksi sanksi dapat dilakukan oleh ketua umum atas persetujuan DPK.
3. Sanksi diberikan dengan tahapan :
a. Peringatan tertulis pertama berlaku selama satu bulan.
b. Apabila dalam waktu satu bulan tidak diindahkan akan diberi peringatan tertulis kedua.
c. Apabila dalam waktu satu bulan tidak diindahkan akan diberi peringatan tertulis tiga.
d. Apabila dalam waktu satu bulan peringatan ketiga tidak diindahkan,maka status keanggotaanya dibekukan sampai ada keputusan dari MUKER Bragi


BAB II
MUSYAWARAH KERJA RADIO KOMINITAS BRAGI
BAGIAN PERTAMA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 1
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang MUKER Bragi  adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Komunitas Bragi.
2. Menetapkan Garis garis Besar Program Kerja (GBPK) Radio Komunitas Bragi
3. Menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) Radio Komunitas Bragi
4. Meminta laporan pertanggung jawaban Ketua Umum BPP
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua BPP
6. Menetapkan dan mencabut status keanggotaan.
7. Menetapkan aturan aturan lain yang dianggap perlu.


BAGIAN KE DUA
PESERTA MUKER
Pasal 2
Peserta Muker terdiri atas :
1. Seluruh anggota penuh Radio Komunitas Bragi FM
2. Peserta peninjau.
3. Ketentuan peserta diatur dalam tata tertib.

BAGIAN KETIGA
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUKER BRAGI
Pasal 3
1. Setiap anggota penuh dalam MUKER Bragi mempunyai hak suara,hak bicara,hak memilih dan hak dipilih.
2. Setiap peserta peninjau/anggota tidak penuh hanya memiliki hak bicara.

BAGIAN KEEMPAT
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
Pasal 4
1. Jenis jenis persidangan dalam MUKER Bragi terdiri dari sidang komisi dan sidang pleno.
2. Sidang pleno mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari sidang komisi.

BAB III
MUSYAWARAH KERJA ISTIMEWA RADIO KOMUNITAS BRAGI
Pasal 1
MUKER istimewa dapat dilaksanakan apabila :
1. Apabila Ketua Umum dan Ketua terbukti melanggar AR dan ART Radio Komunitas Bragi .
2. Kondisi kondisi luar biasa yang menurut Radio Komunitas Bragi harus mengambil sikap.
Pasal 2
1. Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan Ketua serata membahas tugasnya jika terbukti melanggar AD dan ART Radio Komunitas PABragi.
2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum baru dan Ketua baru jika Ketua Umum dan Ketua mengundurkan diri atau tidak melaksanakan tugasnya.
3. Mengubah dan menetapkan AD dan ART.

Pasal 3
1. MUKER Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MUKER.
2. MUKER Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sukurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MUKER.
3. Keputusan dan Ketetapan MUKER Iistimewa dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kongres yang hadir.

BAB IV
PENGURUS BPPR KOMUNITAS Bragi
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
Pasal 1
Merupakan kelengkapan organisasi Radio Komunitas Bragi BPP berfungsi sebagai pelaksana kegiatan sesuai yang diprogramkan.
BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Melaksanakan segala ketetapan Muker Bragi dan Muker istimewa
2. Menjunjung tinggi AD, ART dan aturan lainya.
3. Membuat Keputusan keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan program kerja Radio Komunitas Bragi
4. Ketua umum mewakili Radio Komunitas Bragi baik kedalam maupun keluar.
5. Ketua Umum Radio Komunitas Bragi mempunyai wewenang untuk membentuk kelompok kerja, panitia kerja, panitia khusus dan panitia Ad-Hoc.
6. Ketua Umum mempunyai wewenang untuk membentuk badan khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya setelah berkonsultasi dengan DPK.

BAB V
DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
Pasal 1
DPK merupakan kelengkapan organisasi Radio Komunitas Bragi, yang mempunyai fungsi sebagai dinamisator dan fasilitator
BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 2
1. Melaksanakan segala ketetapan Muker Bragi atau Muker Istimewa
2. Menjunjung tinggi AD dan ART atau aturan lainya.
3. Melakukan pengawasan atas kerja yang dilakukan oleh BPP
4. Menjalankan fungsinya sebagai dinamisator dan fasilitator Radio Komunitas Bragi.
5. Memberikan saran atau masukan kepada BPP baik diminta maupun tidak diminta.
6. Menyelenggarakan Muker Istimewa.

BAGIAN KE TIGA
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 2
Periode kepengurusan DPK adalah 3 tahun kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 1
1. Usaha-usah yang sah serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Radio Komunitas Brago adalah dana yang didapat dari berbagai sumber dari dalam maupun dari luar Radio Komunitas Bragi.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Radio Komunitas Bragi adalah dana dari berbagai sumber dari dalam maupun luar Radio Komunitas Bragi

Pasal 3
3. Penggunaan Keuangan harus dikelola secara transparan dan dipertanggung jawabkan kepada anggota dan publik.
BAB VII
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 22
Perubahan AD dan ART Radio Komunitas hanya dapat dilaksanakan pada Muker Bragi dan Muker Istimewa.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 23
1. ART ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD Radio Komunitas Bragi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kembali pada ketetapan lain dan program kerja Radio Komunitas Bragi.
3. ART ini barlaku sejak ditetapkan.

----------------oo0oo--------------


























0 komentar:

Posting Komentar