Kehawatiran Rakom terhadap Radio Swasta Kategori C tejawab sudah

Kehawatiran Radio Komunitas (Rakom) atas pemberitaan radio swasta katagori c jadi acaman rakom terjawab sudah. Sinam M. Sutarno dalam jejarin Facebooknya mempersilahkan mengunduh Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI No. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Keputusan Menteri Perhubungan tersebut masih teap berlaku walaupun urusan Frekuensi Radio saat ini berada di bawah Kementerian Kominfo atau pada Direktorat Jendral Postel.

KM 15/2003 pada pasal Pasal 3 ayat 1 menyebutkan Stasiun radio siaran publik dan stasiun radio siaran swasta dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas sebagai berikut :
a. Kelas A dengan ERP antara 15 kW sampai dengan 63 kW, dengan wilayah layanan maksimum 30 km dari pusat kota;
b. Kelas B dengan ERP antara 2 kW sampai dengan 15 kW, dengan wilayah layanan maksimum 20 km dari pusat kota;
c. Kelas C dengan ERP maksimum 4 kW, dengan wilayah layanan maksimum 12 km dari pusat kota.
Sementara pada pasal 3 ayat 2 menyebutkan Stasiun radio komunitas digolongkan dalam kelas D dengan ERP maksimum 50 W, dengan wilayah layanan maksimum 2,5 km dari lokasi stasiun pemancar.

Pada Pasal 4 juga dijelaskan kelas A diperuntukkan bagi radio siaran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kelas B diperuntukkan bagi radio siaran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau di Ibukota Propinsi dan kelas C diperuntukkan selain Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Ibukota Proinsi. Sementara kelas D diperuntukkan bagi siaran radio komunitas sepanjang secara tehnis memungkinkan.

Pada Pasal 8 ditegaskan setiap penyelenggaraan radio siaran FM wajib mengikuti pemetaan
kanal frekuensi radio siaran FM sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV KM 15/2003. Dalam Lampiran tersebut pengkanalan radio komunitas adalah kanal 202 = 107,7 MG.Hz, 203 = 107,8 MG.Hz dan 204 = 107,9 MG.Hz.

Sampai dengan saat ini sosialisasi tentang peraturan media radio belum banyak dilakukan. Sehingga diharapkan Kementerian Kominfo yang menangani saat ini memberikan informasi yang lebih lengkap tentang peraturan penyelenggaraan Siaran Radio FM terutama Radio Komunitas. (Rocd)
Share on Google Plus

About Radio Bragi FM

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar